menu atas

Sabtu, 07 Januari 2017

Disinyalir Adanya Kebijakan
Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana
yang Berdampak Bisa Merugikan Keuangan Negara/Daerah

KARAWANG, GAWAT NEWS
Benarkah kebijakan publik tidak bisa dipidanakan...???
Mengutip pernyataan Wakil Presiden Indonesia,H M Yusuf Kalla yang menyatakan bahwa dampak kebijakan publik yang salah justru lebih besar daripada korupsi dan dengan bercermin pada pernyataan tersebut,maka kebijakan dr Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang disinyalir telah melaksanakan kebijakan yang membawa dampak yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah seperti terkait kebijakan kerjasama pengelolaan pasar dengan metode bangun guna serah/BOT seperti yang diungkap dalam kajiannya koordinator KIG (Karawang Imparsial Group) Endang Saputra kepada GAWATNews beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut koordinator KIG,Endang Saputra mengatakan bahwa pada tanggal 18/2/2015 Bupati Karawang selaku Plt menerbitkan surat kuasa no 183.5/1174-HUK/2015 yang ditujukan kepada Kepala Disperindag Tamben Kab Karawang untuk menandatangai ADDENDUM perjanjian kerja sama no 073/4673-HUK/2015,addendum tersebut mengubah kerjasama no 073/1404/Pemb; no 008A/PKS/Dir/SRM/2010 yang berdasarkan addendum tersebut,Pemkab Karawang yang hingga 2015 baru menerima sewa lahan dan royalty sebesar Rp 1.101.000.000 menyatakan diri memiliki hutang kepada PT Senjaya Rejeki Mas (sebagai Pengelola Pasar Johar) sebesar Rp 4.331.167 dan kebijakan yang tertuang dalam addendum tersebut adalah membebani pengelola pasar Johar sebesar persentase luas lahan yang terbangun pada tahun 2015 baru mencapai 52,74% yang padahal dalam pasal 11 angka 2 huruf a perjanjian kerjasama no 073/1404/Pemb; no 008A/PKS/Dir/SRM/2010 menyatakan bahwa pembangunan fisik Pasar Johar dilaksanakan selama 15 bulan terhitung sejak perjanjian ditandatangani  pada 14/4/2010 dan pada pasal 6 ayat 4 perjanjian kerjasama no 073/1404/Pemb; no 008A/PKS/Dir/SRM/2010 juga tertera kewajiban PT Senjaya Rejeki Mas sebesar Rp 775.000.000/tahun sehingga pada tahun 2015 kewajiban PT Senjaya Rejeki Mas adalah Rp 775.000.000 x 5 tahun = Rp 3.875.000.000 dengan dikurangi uang yang telah dibayar Rp 1.101.000.000,maka seharusnya PT Senjaya Rejeki Mas memiliki hutang kepada pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.774.000.000 yang belum termasuk denda keterlambatan membayar kewajiban,maka dari itu mengapa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Provinsi Jawabarat menyatakan bahwa PT Senjaya Rejeki Mas (pengelola PASAR JOHAR),PT Aditya Laksana Sejahtera (pengelola PASAR CIKAMPEK 1) dan PT Inspirasi Jelas Itqoni (pengelola PASAR CIKAMPEK 2) tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan pasal-pasal kerjasama yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 huruf f PP no 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah, namun dari temuan hasil BPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan pasal 23 E ayat 1 UUD RI tahun 1945 tidak diindahkan oleh dr Cellica Nurrachadiana selaku Plt Bupati Karawang maupun oleh DPRD Kabupaten Karawang sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan (pelanggaran terhadap pasal 23 E ayat 3 UUD RI tahun 1945).tegasnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan bahwa berkat kebijakan Plt Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana yang dituangkan dalam addendum tersebut,maka Pemkab Karawang bukan hanya memiliki hutang kepada PT Senjaya Rejeki Mas juga kehilangan pendapatan Rp 2.774.000.000 dan denda keterlambatan atas penggunaan barang milik negara/daerah selama 5 tahun dan kerugian tersebut hingga tahun 2017 yaitu pada saat pembangunan pasar Johar telah selesai dan mulai dari tahun 2017 hingga 2037 muncullah kerugian jenis baru yang terus berlangsung selama 20 tahun karena PT Senjaya Rejeki Mas membayar tarif flat (tetap) sebesar Rp 775.000.000 setiap tahun selama 20 tahun mengacu pada pasal 233 ayat 2 Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah: (kontribusi tahunan ditetapkan dengan memperhatikan tingkat inflasi). jelasnya. (Hendriyanto Sitorus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar