menu atas

Sabtu, 07 Januari 2017

KPK Limpahkan Kasus Kadisdikbud Tapanuli Utara ke Kepolisian

JAKARTA, GAWAT NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan ke pihak kepolisian. Jamel diketahui terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK bersama Polri pada Rabu (21/12). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pelimpahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran belum kuatnya alat bukti keterlibatan penyelenggara negara terkait kasus ini. "Ada embrio OTT, tapi karena alat bukti keterlibatan penyelenggara negara belum kuat. Kita ajak Bareskrim yang di depan, KPK mendampingi," kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (22/12).

Agus menambahkan, KPK dan Polri akan melakukan koordinasi supervisi terkait pengembangan kasus ini. Dikatakan, KPK bakal turun tangan jika dalam pengembangannya ditemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara. "Betul (dikoorsupkan). Dan apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum, ditemukan ada penyelenggara negara yang terlibat, Insha Allah KPK akan turun," tegasnya.

Diberitakan, Tim Satgas KPK bersama Polri menangkap Jamel Panjaitan, Kepala Dinas dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Jamel ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/12) kemarin. Berdasar informasi, selain Jamel dalam OTT kali ini, Tim Satgas KPK bersama Polri juga mengamankan dua orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial S dan P. Tak hanya itu, dari penggeledahan di rumah Jamel yang berada di Ruko CV Nova, Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung, dan kantor Disdikbud. (Dimas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar